KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi penyesuaian terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi covid-19. <br /> <br />Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan beberapa syarat perjalanan seorang individu jika ingin bepergian. <br /> <br />Di antaranya jarak tempat duduk di dalam moda transportasi akan dihilangkan. <br /> <br />Namun penggunaan masker tetap wajib. <br /> <br />Selain itu, penumpang harus mengantongi 2 dokumen yaitu sertifikat vaksinasi dan surat hasil tes PCR. <br /> <br />Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati juga menjelaskan jumlah penumpang pada masing-masing moda transportasi. <br /> <br />Perbedaan dalam jumlah penumpang didasarkan pada PPKM yang berlaku dalam daerah tertentu. <br /> <br />"Untuk transportasi darat, kapasitas juga diatur yaitu dengan daerah kategori level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70% dan 100% untuk daerah dengan kategori ppkm level 1 dan 2. Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan ppkm level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50% di daerah level 3 70% dan dilevel 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100%," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. <br /> <br />Baca Juga PPKM Turun Level 2, Wagub DKI Jakarta Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes di https://www.kompas.tv/article/223505/ppkm-turun-level-2-wagub-dki-jakarta-minta-masyarakat-tetap-patuhi-prokes <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/224254/baru-wilayah-ppkm-level-1-dan-2-izinkan-kapasitas-penumpang-100